SuaraSumbar.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, tengah menghadapi ancaman laporan hukum dari tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati nomor urut 01, Suhatri Bur-Yosdianto, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah tersebut diambil karena tim 01 menuduh Bawaslu setempat menunjukkan keberpihakan terhadap Paslon nomor urut 02, John Kennedy Aziz-Rahmat.
Zulbahri, kuasa hukum Paslon 01, menuding bahwa Bawaslu Padang Pariaman melakukan pembiaran terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon 02.
"Kami memiliki bukti bahwa Paslon 02 melakukan kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti di sekolah dan masjid, namun Bawaslu terkesan membiarkan hal tersebut," ujar Zulbahri.
Baca Juga:Pilkada Padang Pariaman Memanas: Saling Lapor Insiden APK, Bawaslu Ikut Dilaporkan
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, menyatakan bahwa pihaknya tidak mendukung Paslon manapun dan siap menghadapi laporan tersebut.
“Kami tidak menghalangi siapapun yang ingin melapor ke DKPP, jika mereka memiliki bukti. Itu adalah jalur yang tepat,” tegas Azwar Mardin, dikutip hari Rabu (16/10/2024).
Dia juga menekankan bahwa Bawaslu selalu bekerja sesuai dengan sumpah jabatan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.
“Kami di Bawaslu sudah bersumpah untuk tidak memihak kepada Paslon manapun,” tambahnya.
Laporan dari Tim Pemenangan Paslon 01 ini diperkirakan akan segera diajukan ke DKPP dalam waktu dekat, dengan harapan adanya tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:Baliho Dicopot, Mantan Perwira Polisi di Padang Pariaman Polisikan Penyebaran Video
Pihak Paslon 01 berharap agar laporan ini dapat menjadi perhatian serius demi menjaga integritas proses pemilu di Kabupaten Padang Pariaman.
Kontributor : Rizky Islam