Pilkada Padang Pariaman Memanas: Saling Lapor Insiden APK, Bawaslu Ikut Dilaporkan

Fauzan mengklaim bahwa perusakan APK terjadi di tiga kecamatan, yakni Lubuk Aluang, Sicicin, dan Nan Sabaris.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:34 WIB
Pilkada Padang Pariaman Memanas: Saling Lapor Insiden APK, Bawaslu Ikut Dilaporkan
Markas Polres Padang Pariaman. (ist).

SuaraSumbar.id - Situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Padang Pariaman semakin memanas, dengan kedua tim sukses pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati saling melaporkan insiden yang melibatkan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK).

Perselisihan dimulai setelah seorang simpatisan dari salah satu paslon diduga mencopot sejumlah APK paslon nomor urut 2, John Kenedy Azis (JKA)-Rahmat Hidayat.

Insiden pencopotan APK terjadi di Taluak, Nagari Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (14/10/2024).

Aksi ini diduga dilakukan oleh pensiunan polisi berinisial AY, yang kemudian memicu laporan dari pihak kuasa hukum Paslon JKA-Rahmat Hidayat.

Baca Juga:Baliho Dicopot, Mantan Perwira Polisi di Padang Pariaman Polisikan Penyebaran Video

“Kami telah membuat laporan pidana terhadap pelaku AY ke polisi,” ujar Kuasa Hukum Paslon JKA-Rahmat Hidayat, Fauzan Chaniago, pada Selasa (15/10/2024).

Fauzan mengklaim bahwa perusakan APK terjadi di tiga kecamatan, yakni Lubuk Aluang, Sicicin, dan Nan Sabaris.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Suhatri Bur-Yosdianto, Zulbahri, menanggapi laporan tersebut dengan balik melaporkan kasus tersebut ke polisi atas pencemaran nama baik kliennya, AY.

Menurut Zulbahri, AY tidak bersalah karena mencopot APK yang dipasang di pagar sekolah, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

“Kami juga melaporkan beberapa pihak terkait pencemaran nama baik dan undang-undang ITE atas video yang beredar, yang menuduh klien kami bersalah,” ungkap Zulbahri. Laporan tersebut telah dimasukkan ke Polda Sumbar.

Baca Juga:Bawaslu Turun Tangan! Ratusan APK Pilkada Bukittinggi Dicopot

Selain itu, Zulbahri juga melaporkan Bawaslu Padang Pariaman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena diduga membiarkan Paslon nomor urut 2 berkampanye di tempat yang tidak seharusnya.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti terkait pelanggaran kampanye di lokasi yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Dengan kedua belah pihak saling melapor, suasana Pilkada Padang Pariaman semakin panas, dan proses penyelesaian kasus ini menjadi sorotan masyarakat jelang hari pemilihan.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak