SuaraSumbar.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial SLS (40) ditangkap polisi saat kedapatan bermain judi online (judol) di sebuah kedai di Jalan Raya Tuapejat KM 4, Kecamatan Sipora Utara, Sabtu (9/11/2024) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kedai tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, tim dari Polres Kepulauan Mentawai segera menuju lokasi yang dilaporkan.
"Tim kami langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang bermain judol," ungkap Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno melalui Kasta Reskrim AKP Hardi Yasmar.
Baca Juga:Asyik Rekap Togel di Bengkel, Pria di Padang Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
Saat ditangkap, SLS terciduk tengah melakukan transaksi senilai Rp380 ribu. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix, yang digunakan pelaku untuk mengakses permainan judi online jenis Mahjong. Selain itu, SLS diketahui melakukan transaksi melalui rekening Bank BRI, Bank Nagari, dan aplikasi Dana.
"Saat itu pelaku sedang bermain Mahjong online dan menggunakan beberapa metode pembayaran untuk bertransaksi," tambah Hardi.
SLS langsung dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini, menurut Hardi, masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan motif perjudian yang dilakukan pelaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda untuk bermain judol, karena bisa merugikan diri sendiri," tutup Hardi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, agar lebih bijak dalam penggunaan teknologi dan tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
Baca Juga:Heboh! Pemko Padang Lacak Ponsel ASN, Ada Apa?
Kontributor : Rizky Islam