SuaraSumbar.id - Kasus penangkapan Fajri Anugrah oleh Polda Metro Jaya pada September 2024 mengejutkan publik, khususnya masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Fajri, pemuda berusia 23 tahun asal Pesisir Selatan, ditangkap karena mengelola situs judi online yang dikendalikan bandar dari Kamboja.
Pendapatan ilegalnya mencapai Rp 300 juta per bulan, sebuah angka yang mencengangkan. Lebih ironis lagi, Fajri awalnya terjebak dalam dunia judi online sebagai pemain, kemudian beralih menjadi admin setelah dipengaruhi lingkungannya.
Masih tahun 2024, tepatnya di bulan Juni, Polda Sumbar juga menangkap dua pelajar yang diduga mempromosikan situs judi online. Mereka memposting salah satu situs judi online. Mirisnya, satu pelaku masih SMP dan seorang lainnya siswa SMK.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar masalah individu, tetapi mencerminkan krisis sosial yang lebih dalam, terutama di kalangan generasi muda. Statistik dari Polri memperlihatkan bahwa antara Juni hingga Oktober 2024, sebanyak 198 kasus judi online terjadi di Indonesia, melibatkan 247 tersangka, mayoritas remaja dengan penghasilan rendah.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan, 80 persen dari mereka bermain dengan nominal di bawah Rp 100 ribu. Hal ini memperlihatkan betapa mudahnya akses ke judi online, terutama di kalangan anak muda yang mencari cara cepat untuk meraih keuntungan.
Di tengah badai judi online, harapan tidak pernah pudar di Minangkabau. Rumah dan Surau, dua tempat istimewa yang berakar kuat dalam budaya Minangkabau, menjadi benteng kokoh dalam melindungi generasi muda dari kecanduan judi online.
Kedua tempat ini tidak hanya memberikan perlindungan fisik, tetapi juga moral dan spiritual, yang berperan penting dalam membangun karakter dan daya tahan anak muda terhadap pengaruh negatif dari luar.
Basis Pengasuhan dan Pengarahan Moral
Peran rumah dalam menangkal bahaya judi online sangat signifikan. Orang tua diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan perhatian kepada anak-anak mereka. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar. Menurutnya, merosotnya ekonomi membuat banyak orang, termasuk generasi muda, mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang.
Padahal, judi jelas-jelas diharamkan oleh agama Islam. Sebab, prilaku judi tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga, keluarga, bahkan nyawa seseorang. Negara pun telah melarang perbuatan judi seperti diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik juga telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.
"Orang tua harus lebih peduli terhadap pendidikan moral anak-anak mereka. Pengarahan dari rumah adalah kunci utama dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam perjudian," tegasnya.
Interaksi yang sehat antara orang tua dan anak di rumah adalah fondasi awal yang bisa mencegah anak-anak mencari hiburan atau pelarian di luar, terutama melalui layar ponsel yang sering kali menjadi pintu masuk ke dunia judi online. Semakin dekat hubungan antara orang tua dan anak, semakin kecil kemungkinan anak-anak tergoda oleh aktivitas negatif.
Surau atau mushalla, dalam konteks Minangkabau, tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan moral dan spiritual bagi generasi muda. Dulunya, selain tempat mengaji, anak-anak di surau juga diajarkan seni bela diri tradisional seperti silat, yang melatih kedisiplinan dan kebersamaan.
Aktivitas positif seperti ini membentuk pondasi mental yang kuat, sehingga anak-anak muda lebih fokus pada kegiatan yang produktif dan menjauhkan diri dari godaan judi online. Maka dari itu, sudah sepatutnya pemerintah daerah pun ikut menguatkan dan mendukung kegiatan-kegiatan anak muda di Surau.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Fauzi Bahar, menegaskan pentingnya menghidupkan kembali peran Surau dalam mendidik anak muda Minang. "Judi hanya akan membuat orang malas bekerja dan mengorbankan kebutuhan keluarga. Anak-anak yang aktif di surau akan memiliki kegiatan yang positif dan tidak punya waktu untuk berjudi," tegasnya.
Dengan aktivitas yang terarah dan didukung oleh komunitas, anak-anak akan lebih sibuk mengembangkan diri daripada terjerumus dalam kegiatan negatif seperti judi online.
Menurut Fauzi Bahar, para pemimpin pusat hingga pemerintah daerah juga harus berkomitmen dalam memerangi judi online. Salah satu caranya adalah dengan memperbanyak fasilitas olahraga dan kegiatan remaja sebagai alternatif positif.
"Daripada membiarkan anak-anak terlibat tawuran atau judi, buat mereka sibuk dengan olahraga. Kalau anak-anak sibuk berolahraga, mereka akan lelah dan tidak punya waktu untuk hal-hal negatif," ujar Fauzi.
Kolaborasi antara rumah, Surau, dan kebijakan publik menjadi langkah kunci dalam menangkal ancaman judi online di kalangan remaja. Surau menyediakan ruang spiritual dan sosial yang mendukung pembentukan karakter, sementara rumah adalah tempat pengasuhan utama yang memberikan nilai-nilai moral. Pemerintah dan tokoh masyarakat perlu terus mendukung kegiatan positif yang melibatkan anak muda, seperti olahraga dan seni.
Penegakan hukum juga tak kalah penting. Selain tindakan tegas dari aparat, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah memblokir jutaan situs judi online. Sepanjang Januari-Oktober 2024, Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 3,7 juta situs judi online.
Namun, kata Budi Arie, langkah "perang" terhadap judi online harus diiringi dengan pendidikan kepada masyarakat agar mereka lebih sadar akan bahaya judi online. Menurutnya, sangat penting kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas judi online.
“Pengelolaan keuangan yang bijak dan pelaporan situs judi oleh masyarakat adalah bagian dari langkah preventif,” tegasnya.
Dengan peran aktif dari keluarga, komunitas surau, serta kebijakan yang tegas dari pemerintah, harapan besar untuk menekan laju kecanduan judi online di Minangkabau semakin terbuka. Ketika rumah dan Surau menjalankan fungsinya sebagai benteng kokoh moral dan spiritual, serta ditopang oleh kebijakan publik yang mendukung kegiatan positif, generasi muda Minangkabau akan tumbuh menjadi individu yang tangguh dan berdaya saing, jauh dari jeratan judi online. (**)