Kampanye di Sekolah dan Masjid, Bawaslu Padang Pariaman Dinilai Tutup Mata

Ia menuduh Bawaslu tidak bertindak tegas atas kampanye yang dilakukan oleh Paslon 02 di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:06 WIB
Kampanye di Sekolah dan Masjid, Bawaslu Padang Pariaman Dinilai Tutup Mata
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraSumbar.id - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Pariaman 2024 semakin memanas dengan adanya kabar bahwa Ketua Bawaslu setempat akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Tim Pemenangan pasangan calon bupati nomor urut 01, Suhatri Bur-Yosdianto, telah menyatakan niat mereka untuk membawa kasus ini ke DKPP.

Zulbahri, kuasa hukum Paslon 01, mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan dibuat atas dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Padang Pariaman terhadap pasangan calon nomor urut 02, John Kennedy Aziz-Rahmat.

Ia menuduh Bawaslu tidak bertindak tegas atas kampanye yang dilakukan oleh Paslon 02 di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga:Bawaslu Temukan 177 Pelanggaran APK di Bukittinggi, Siapa Paslon Terbanyak?

"Kami sebagai kuasa hukum Suhatri Bur-Yosdianto akan melaporkan Bawaslu Padang Pariaman ke DKPP karena adanya pembiaran terhadap kampanye Paslon nomor 2 di lokasi yang sebenarnya dilarang," ujar Zulbahri pada Senin (14/10/2024).

Zulbahri menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu tuduhan yang disampaikan adalah adanya keberpihakan Ketua Bawaslu terhadap Paslon 02, termasuk dugaan pembiaran kampanye di sekolah dan masjid, yang seharusnya merupakan lokasi terlarang untuk kegiatan kampanye.

"Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami mencurigai adanya keberpihakan Ketua Bawaslu terhadap Paslon 02. Bawaslu juga membiarkan mereka berkampanye di tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti sekolah dan masjid," tambah Zulbahri.

Ia berharap, setelah laporan dilayangkan ke DKPP, Bawaslu Padang Pariaman akan diberikan tindakan atas dugaan ketidaknetralan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.

Kasus ini tentu menjadi sorotan, terutama di tengah suasana Pilkada yang kian memanas, di mana netralitas penyelenggara pemilu menjadi isu penting dalam menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil.

Baca Juga:Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini