Bawaslu Bergerak Cepat, 9 Kampanye Ilegal Pilkada Padang Digagalkan

Kampanye ilegal menunjukkan adanya pembodohan politik. Tim pemenangan dan calon seharusnya memberikan contoh dengan mengikuti aturan kampanye yang jelas, ungkap Najmuddin.

Chandra Iswinarno
Senin, 14 Oktober 2024 | 08:17 WIB
Bawaslu Bergerak Cepat, 9 Kampanye Ilegal Pilkada Padang Digagalkan
Bawaslu Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang telah membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Padang 2024 yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kampanye ilegal tersebut berlangsung di berbagai lokasi dan dilakukan oleh tim pemenangan paslon, bukan oleh calon langsung.

Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, menyatakan bahwa pembubaran ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kegiatan kampanye yang tidak memenuhi syarat tidak dilaksanakan.

"Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan terlaksana," ujar Eris, dikutip Senin (14/10/2024).

Baca Juga:Mentawai: Calon Bali Baru di Sumatera Barat?

Menurut Eris, meskipun tidak ada sanksi yang dijatuhkan, tindakan pembubaran ini penting untuk memastikan semua kegiatan kampanye mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kampanye ilegal ini tercatat terjadi di lima kecamatan: dua lokasi di Lubuk Begalung, tiga lokasi di Nanggalo, satu lokasi di Koto Tangah, satu lokasi di Padang Timur, dan dua lokasi di Padang Selatan. Pembubaran berlangsung antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.

Pengamat politik dari Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya pelanggaran aturan kampanye ini. Ia menilai bahwa kampanye ilegal mencerminkan kurangnya kedisiplinan tim pemenangan dan calon dalam mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Kampanye ilegal menunjukkan adanya pembodohan politik. Tim pemenangan dan calon seharusnya memberikan contoh dengan mengikuti aturan kampanye yang jelas,” ungkap Najmuddin.

Lebih lanjut, Najmuddin menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon dan tim pemenangannya. Ini penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai rekam jejak kepatuhan calon.

Baca Juga:Sumbar Tak Lagi Jadi Kiblat Pendidikan? Epyardi Asda Beberkan Penyebabnya di Unand

“Masyarakat harus dicerdaskan, bukan dibodohi. Mengumumkan pelanggaran akan membantu pemilih untuk mengetahui calon mana yang mematuhi aturan dan calon mana yang melanggar,” tegas Najmuddin.

Dalam Pilkada Padang 2024, tiga pasangan calon yang akan bertarung adalah Fadly Amran-Maigus Nasir dengan nomor urut 1, Muhammad Iqbal-Amasrul dengan nomor urut 2, dan Hendri Septa-Hidayat dengan nomor urut 3.

Dengan adanya pelanggaran kampanye ini, diharapkan tim sukses dan calon semakin mematuhi aturan untuk menjaga kualitas proses demokrasi di Kota Padang.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini