Bawaslu Pariaman: Istri Calon Kepala Daerah ASN Dihimbau Cuti

Ini memang pilihan, namun kami tetap menghimbau agar cuti diambil karena potensi penyalahgunaan jabatan cukup terbuka lebar, jelas Riswan.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:02 WIB
Bawaslu Pariaman: Istri Calon Kepala Daerah ASN Dihimbau Cuti
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraSumbar.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman, Riswan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait surat cuti di luar tanggungan negara bagi istri Pasangan Calon (Paslon) yang ikut berkompetisi dalam Pilkada Kota Pariaman 2024 dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih dari dua pekan setelah kampanye dimulai, belum ada informasi tertulis dari pihak Paslon terkait pengajuan cuti tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat himbauan kepada pasangan calon, namun hingga kini kami belum mendapatkan laporan tertulis apakah pasangan calon mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau tidak,” ujar Riswan saat ditemui di kantornya, Kamis (10/10/2024).

Meski cuti di luar tanggungan negara bagi ASN yang pasangannya ikut dalam Pilkada bukan merupakan kewajiban, Riswan tetap menghimbau agar langkah tersebut dilakukan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh ASN yang bersangkutan. Menurutnya, status sebagai ASN membuka peluang terjadinya pelanggaran yang cukup signifikan.

Baca Juga:Banjir Setinggi Dada, Warga Ulakan Tapakis: Kami Mohon Normalisasi Sungai!

“Ini memang pilihan, namun kami tetap menghimbau agar cuti diambil karena potensi penyalahgunaan jabatan cukup terbuka lebar,” jelas Riswan.

Bawaslu Kota Pariaman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal proses Pilkada agar berjalan sesuai aturan.

Riswan menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon maupun istri Paslon yang merupakan ASN. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Sampai saat ini kami belum menemukan pelanggaran. Namun, kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, dan kami pasti akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Diketahui, dari tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, beberapa nama istri calon berlatar belakang sebagai ASN.

Baca Juga:Bawaslu Agam Gagalkan 24 Kampanye Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanpa STTP

Di antaranya, istri calon Wali Kota Genius Umar dan Yota Balad yang tercatat sebagai ASN di Pemko Pariaman, istri calon Wali Kota Mardison Mahyuddin yang bekerja di Pemkab Padang Pariaman, serta istri calon Wakil Wali Kota Bahrul Anif yang tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini