Bawaslu Agam Gagalkan 24 Kampanye Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanpa STTP

Bawaslu Agam menggagalkan sebanyak 24 kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memiliki STTP.

Riki Chandra
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 16:48 WIB
Bawaslu Agam Gagalkan 24 Kampanye Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanpa STTP
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan sebanyak 24 kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Dari 34 kegiatan yang direncanakan, hanya 10 yang mengantongi izin resmi, sementara sisanya dihentikan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra mengatakan, pencegahan dilakukan sejak 25 September hingga 6 Oktober 2024.

"Kami berhasil mencegah 24 kegiatan kampanye yang tidak mengantongi STTP," ujar Yuhendra, Jumat (11/10/2024).

Ke-24 kegiatan kampanye tanpa izin tersebut tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Tanjung Mutiara sebanyak tiga kegiatan, Lubuk Basung satu kegiatan, Ampek Nagari satu kegiatan, Palembayan dua kegiatan, dan Tanjung Raya empat kegiatan.

Selain itu, di Kecamatan Ampek Koto terdapat empat kegiatan, Banuhampu tiga kegiatan, Sungai Pua dua kegiatan, Ampek Angkek dua kegiatan, serta Kamang Magek dua kegiatan.

Bawaslu Agam melalui Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan serta PKD (Panwaslu Desa) bertindak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai kegiatan kampanye tanpa STTP.

Koordinasi dilakukan dengan tim pemenangan untuk segera mengurus surat izin jika ingin melanjutkan kampanye. Hasilnya, pasangan calon tidak melanjutkan kampanye dalam bentuk penyampaian visi-misi, ajakan memilih, atau pembagian atribut.

"Dalam beberapa kasus, kegiatan hanya berupa pertemuan antara pasangan calon dan warga tanpa ada aktivitas kampanye," lanjut Yuhendra.

Menurut catatan Bawaslu Agam, dari total 34 kegiatan kampanye yang direncanakan, 12 kegiatan adalah pertemuan terbatas, 20 kegiatan merupakan tatap muka, dan dua kegiatan lainnya bersifat umum. Hingga saat ini, hanya 10 kegiatan yang dinyatakan resmi dengan mengantongi STTP.

Yuhendra menegaskan bahwa Bawaslu Agam terus memantau secara ketat jalannya kampanye dari empat pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada. Pencegahan terhadap kampanye tanpa izin akan terus dilakukan untuk menjaga tertibnya pelaksanaan Pilkada. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini