Sembunyi 1,5 Tahun, Pengedar Ganja 3 Kg Akhirnya Diringkus di Sungai Aur

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, tambah AKP Eri Yanto.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:25 WIB
Sembunyi 1,5 Tahun, Pengedar Ganja 3 Kg Akhirnya Diringkus di Sungai Aur
Ilustrasi ganja. (Pixabay)

SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang nelayan berinisial ZD (47) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja seberat tiga kilogram.

Penangkapan dilakukan di Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Jumat (16/8/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, menyatakan bahwa ZD telah menjadi buronan dalam kasus narkoba sejak Maret 2023.

Pelaku terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi mengeluarkan laporan terkait tindak pidana narkotika, berdasarkan LP/A/11/III/2023/SPKT/Satres Narkoba/Polres Pasbar/Polda Sumbar, tertanggal 5 Maret 2023.

Baca Juga:Gubernur Sumbar dan Ombudsman Bahas Konflik Sawit di Pasaman Barat: Pahami Aturan Perkebunan Rakyat dan Perusahaan!

“Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana narkoba jenis ganja kering sejak Maret 2023,” ujar AKP Eri Yanto.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ZD sedang berada di rumahnya. Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap ZD.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban cokelat.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Eri Yanto.

Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain tiga paket besar ganja kering, sebuah ember putih dengan tutup kuning, dua ponsel, 23 lembar kertas penggulung ganja, serta dua pemantik api.

Baca Juga:Simpan 3 Paket Besar Ganja, Nelayan di Pasbar Terancam Hukuman Mati

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ZD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kami akan terus berupaya mengungkap peredaran dan pemakaian narkoba di wilayah ini. Diperlukan kerja sama semua pihak dalam memberantas narkotika,” pungkas AKP Eri Yanto.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini