SuaraSumbar.id - Tim Kelelawar dari Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika di daerah Agam dengan menangkap tiga pelaku dan menyita hampir 1 kilogram ganja serta 20 paket sabu.
Operasi penangkapan yang berlangsung pekan ini melibatkan beberapa lokasi di wilayah Agam.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah RI (50), warga Pasa Maninjau di Kecamatan Tanjung, yang kedapatan membawa 50 gram ganja.
RI mengaku mendapatkan ganja dari YU alias Kudun (54), warga Aia Angek Jorong Gasang, Maninjau, yang juga ditangkap oleh polisi.
Baca Juga:Terungkap! Pencuri Tabung Oksigen di Agam Ternyata Jual Barang Curian ke Lubuk Basung
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, Minggu (11/8/2024), mengatakan, "YU alias Kudun adalah residivis kasus serupa dan saat kami tangkap, kami menyita ganja seberat 800 gram dari dirinya. Dia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang temannya di Penyabungan, Sumatera Utara."
Pada kasus terpisah, BS (30) dari Koto Tinggi, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan kawasan Maninjau.
Dari tangan BS, polisi berhasil mengamankan 20 paket sabu. Pelaku ini mengaku memperoleh sabu dari bandar di daerah Maninjau.
"Kami sudah mencatat semua informasi yang diberikan oleh para pelaku dan akan menggunakan data ini sebagai acuan untuk pengembangan kasus lebih lanjut."
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya Polres Agam dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka.
Baca Juga:Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja ke Pulau Jawa, 2 Remaja Ditangkap
Kontributor : Rizky Islam