SuaraSumbar.id - Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh petugas setelah menerima informasi tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, berinisial K dan R, ditangkap pada Jumat (9/8/2024) di sebuah gang di Jalan Damar, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Kami mendapatkan informasi dari tim yang berada di lapangan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, kami memancing kedua pelaku dengan cara undercover buy, atau pembelian terselubung," jelas AKP Martadius.
Baca Juga:Skandal di Pesantren! Santri di Bukittinggi Diduga Jadi Korban Sodomi Senior
Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan menyepakati lokasi transaksi dengan pelaku.
Saat transaksi hendak dilakukan, kedua pelaku yang datang ke lokasi langsung diamankan. Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya," tambah AKP Martadius.
Dia juga menambahkan, salah satu dari pelaku merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kedua pelaku kini dihadapkan pada Pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Mereka saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Siang Bolong Asyik Nyabu, Pria di Solok Selatan Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Padang dalam memerangi peredaran narkotika di kota tersebut, sekaligus menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi masalah narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam