SuaraSumbar.id - Polresta Bukittinggi terus melakukan pendalaman terhadap kasus asusila yang melibatkan dua santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendapatkan kejelasan atas peristiwa tersebut.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati, dalam konferensi pers pada Jumat (9/8/2024), mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya belum dapat disampaikan ke publik.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, terlapor, dan saksi-saksi. Namun, saat ini kami belum bisa menyampaikan hasilnya, kami harap teman-teman media dapat bersabar," katanya.
Baca Juga:Dua Guru MTI Canduang Agam Sodomi Siswa, Korban Bertambah Jadi 45 Orang
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan, menanggapi pernyataan terlapor yang telah tersebar luas di beberapa media.
"Keterangan yang tersebar belum bisa kami pastikan kebenarannya karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," ujar Marjohan.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan segera menginformasikan hasil pemeriksaan kepada media dan publik secepatnya setelah penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika seorang senior diduga telah menyodomi juniornya di lokasi yang terletak di belakang asrama pesantren.
Korban, seorang laki-laki berinisial A (15) yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP, telah melaporkan kejadian tersebut bersama dengan orang tua dan tetangganya ke Mapolresta Bukittinggi pada Rabu (7/8/2024).
Baca Juga:Misteri Kematian di Jembatan Kuranji: Autopsi Ulang Ungkap Fakta Baru?
Menurut F, tetangga yang mendampingi korban saat melapor, kejadian tersebut berawal ketika korban diajak oleh seniornya untuk makan atau membeli kue.
"Namun, sampai di lokasi, korban langsung dipaksa melakukan tindak asusila hingga disodomi," terang F. Korban juga mengaku mendapat ancaman fisik dari pelaku jika tidak menuruti keinginannya.
Dengan penanganan yang sedang berlangsung, Polresta Bukittinggi berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.
Kontributor : Rizky Islam