SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Penangkapan tersebut terjadi di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial B ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami menemukan pelaku sedang menggunakan sabu saat penggerebekan," kata Arief.
Baca Juga:Kotak Rokok Ada Sabu, Dua Pria Payakumbuh Ditangkap Polisi
Dari tangan B, polisi mengamankan 13 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klik berwarna bening.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk konsumsi narkotika, termasuk sebuah bong yang terhubung dengan pipet, sebuah kompor, botol warna putih, dan setengah pak plastik klik warna bening.
"Barang-barang tersebut kami sita sebagai bukti yang akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut," ujar Arief.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Markas Komando Polres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok Selatan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Solok Selatan Dibidik Kejati Sumbar
"Kami terus bekerja keras untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah kami dan memberikan efek jera kepada para pelaku," pungkas Arief.
Kontributor : Rizky Islam