SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Pemkab Solok Selatan dilirik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Informasinya, kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan surat Perintah Penyelidikan tertanggal 6 Juni 2024 lalu.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pihak Kejati Sumbar masih mendalami dugaan korupsi itu.
"Iya, sedang proses penyelidikan. Kita sedang mendalaminya," kata M Rasyid kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Dia mengatakan, proyek pengadaan sapi itu terjadi tahun 2021 dan 2023 dengan anggaran masing-masing Rp 8 miliar.
Kejati Sumbar sudah meminta keterangan dari 60 orang di lingkungan Pemkab Solok Selatan. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari dugaan korupsi lahan hutan seluas 650 hektare yang juga ditangani Kejati Sumbar.
"Mereka yang dimintai keterangan itu sama dengan kasus lahan. Ada 60 orang. Kasus sapi ini pengembangan dari kasus lahan," jelas Rasyid.
Seperti diketahui, Kejati Sumbar sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan negara seluas 650 hektare di Kabupaten Solok Selatan.
Kasus itu diduga melibatkan Bupati Solok Selatan Khairunas dan keluarganya seperti adik iparnya IS, dua anak Khairunas ZER dan KR.
Khairunas beserta keluarganya bersama sejumlah OPD dan kelompok tani yang diketuai IS telah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Namun saat itu, Khairunas usai dimintai keterangan waktu itu tidak memberikan keterangan. "Tanya aja ke penyidik ya," kata Khairunas kepada awak media.