SuaraSumbar.id - Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pemuda, AM (31) dan DS (23), di sebuah rumah di Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Iptu Aiga Putra, Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, menyatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut, timnya langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang cukup mendalam hingga kami mendapatkan bukti permulaan yang kuat,” ujar Iptu Aiga, Senin (5/8/2024).
Baca Juga:Maju Pilwako Payakumbuh 2024, Ketua DPRD Sumbar: Sedang Tunggu Rekomendasi Gerindra-PKS
Dari hasil penggerebekan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Selain menangkap AM dan DS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu dan sisa sabu yang ditemukan di dalam kaca pirek.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya selama interogasi dan menyebut bahwa mereka memperoleh sabu dari seseorang berinisial DR, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Pulang Kampung, Wanita Muda Dilecehkan Sopir Travel di Padang