SuaraSumbar.id - Polres Solok telah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IH (29 tahun), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin sore (15/7) di tepi jalan di wilayah setempat.
Kepala Satuan Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan bahwa penangkapan IH berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang kemudian membuahkan hasil dengan penangkapan IH.
Baca Juga:Epyardi Asda Santai Tanggapi Mahyeldi-Vasco Vs Kotak Kosong di Pilgub Sumbar 2024: Saya Petarung!
Dari tangan IH, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di kantong sebelah kiri baju pelaku. Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku masih memiliki dua paket sabu lainnya yang disimpan di rumahnya.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah IH dan berhasil menemukan dua paket sabu lainnya yang tersimpan dalam sebuah tas kecil di dalam kotak rokok Surya, juga dibungkus dengan plastik klem warna bening.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan telah disita oleh petugas dan proses penangkapan disaksikan oleh masyarakat. Pelaku dan barang bukti kini berada di Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Oon, Selasa (16/7/2024).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok.
Kontributor : Rizky Islam