Aniaya Mantan Atlet, 2 Anggota Satpol PP Payakumbuh Mendekam di Penjara

Menurut laporan, Bobi Andhika dan Muhammad Afdal diantarkan ke penjara menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Chandra Iswinarno
Senin, 15 Juli 2024 | 17:14 WIB
Aniaya Mantan Atlet, 2 Anggota Satpol PP Payakumbuh Mendekam di Penjara
Ilustrasi Satpol PP. [Ist]

SuaraSumbar.id - Dua anggota Satpol PP Kota Payakumbuh, Bobi Andhika dan Muhammad Afdal, hari ini, Senin (15/7/2024), memulai masa kurungan mereka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Payakumbuh.

Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Afis Yunanda, mantan atlet futsal Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Barat.

Kasi OPS Satpol PP Payakumbuh, Bobi Andhika, divonis 10 hari kurungan, sementara Muhammad Afdal, seorang honorer, menerima hukuman 7 hari kurungan.

Keduanya ditahan berdasarkan putusan hakim pada tanggal 5 Juli lalu. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Yunanda.

Baca Juga:Ngamar di Hotel Saat Dini Hari, 7 Pasangan Tak Berkutik Saat Digerebek Satpol PP

Menurut laporan, Bobi Andhika dan Muhammad Afdal diantarkan ke penjara menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Insiden yang melibatkan kedua anggota Satpol PP ini berawal dari sebuah cekcok di lapangan setelah pertandingan final turnamen sepak bola di Lintau, Tanah Datar.

Afis Yunanda, yang ditekel keras dalam pertandingan, kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP Payakumbuh. Di sana, ia mengalami lebih banyak kekerasan.

"Saya ditampar oleh Bobi Andhika dan kemudian Muhammad Afdal, yang sebelumnya terlibat cekcok di lapangan dengan saya, mengajak saya untuk berduel," ungkap Yunanda dalam sebuah wawancara.

Lebih lanjut, Yunanda menyatakan bahwa Sekretaris Satpol PP, Dewi Novita, berulang kali menyuruhnya untuk berduel dengan Afdal, yang berujung pada kekerasan fisik. Afis Yunanda akhirnya tumbang akibat kekerasan tersebut.

Baca Juga:Pameran hingga Diskusi Arkeologi Pra Festival Maek Dibuka, Ketua DPRD Sumbar: Budaya Harus Bangkit!

Yunanda juga menyayangkan sikap beberapa pihak di Satpol PP Payakumbuh yang menurutnya cenderung memojokkannya selama proses penyelidikan.

"Setelah kejadian, saya memutuskan mengundurkan diri. Namun, masih ada yang memojokkan saya meskipun saya sudah tidak bekerja lagi," tuturnya.

Atas kejadian ini, Yunanda mengucapkan terima kasih kepada Polres Payakumbuh yang telah memproses laporannya dengan adil, meskipun salah satu pelaku adalah alumni IPDN.

"Kita sangat mengapresiasi Polres Payakumbuh yang telah memproses perkara ini dengan adil," tutup Yunanda.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini