SuaraSumbar.id - Sembilan remaja perempuan ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, pada dini hari Minggu (14/7/2024).
Operasi ini bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan pengawasan intens dilakukan di beberapa kawasan strategis, termasuk Jalan Batang Arau, Batu Grip Masjid Al-Hakim, dan Jalan Khatib Sulaiman.
Menurut Rio, kegiatan pengawasan ini penting untuk mencegah tawuran dan aktivitas negatif lainnya yang bisa mengganggu keamanan.
Baca Juga:Pemilu Ulang di Sumbar Sepi, Warga: Tak Ada Untungnya Buat Kami
"Tujuan utama kita adalah membuat Kota Padang tetap kondusif dan aman dari berbagai aktivitas yang bisa meresahkan masyarakat," kata Rio.
Dalam operasi tersebut, sembilan remaja perempuan yang terjaring karena nongkrong hingga larut malam kemudian diamankan ke Markas Komando Satpol PP. Mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diinvestigasi lebih lanjut.
Sebelum mereka diizinkan pulang, para remaja tersebut diharuskan membuat surat perjanjian. Rio juga menambahkan bahwa mereka mendapat nasihat dari petugas sebagai bentuk pembinaan.
Petugas Satpol PP berharap dengan tindakan ini, remaja akan lebih berhati-hati dan mempertimbangkan risiko dari kegiatan yang dilakukan hingga larut malam, serta orang tua lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Liburan dan Sekolah, Alasan Warga PSG Padang Golput di PSU DPD