Kejati Sumbar Kebut Kasus Dugaan Korupsi Hutan Negara, 60 Saksi Diperiksa Termasuk Bupati Solok Selatan hingga Anaknya

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan negara di kawasan Kabupaten Solok Selatan.

Riki Chandra
Selasa, 23 Juli 2024 | 16:00 WIB
Kejati Sumbar Kebut Kasus Dugaan Korupsi Hutan Negara, 60 Saksi Diperiksa Termasuk Bupati Solok Selatan hingga Anaknya
Kantor Kejati Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan negara di kawasan Kabupaten Solok Selatan.

Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan negara ini melibatkan Bupati Solok Selatan, Khairunas, beserta sejumlah keluarganya.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari Bupati Solok Selatan, Khairunas, adik iparnya IS, kedua anaknya ZER dan KR, hingga pejabat daerah dan kelompok tani.

"Sudah ada 60 orang saksi yang diperiksa. Bisa saja bertambah," kata Mustaqpirin kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Menurut Mustaqpirin, saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk mencari dua alat bukti dalam kasus tersebut. Kemudian, kasus ini membutuhkan keterangan saksi dan juga keterangan ahli.

Jika dua alat bukti sudah dikantongi pihak kejaksaan, kata Mustaqpirin, kasus dugaan alih fungsi lahan hutan negara ini akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi lahan hutan negara itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.

Bupati Solok Selatan Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, IS diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan negara.

Selain Khairunas dan IS, lahan hutan negara itu juga diduga dikuasai anaknya ZER (31) dan KR (29) yang menjadi anggota kelompok tani itu. Aksi itu diduga berlangsung sejak 2000 lalu.

Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Khairunas usai diminta keterangannya di Kejati Sumbar tidak memberikan komentar terkait itu. "Tanyai ke penyidik ya," kata Khairunas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak