SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan negara di kawasan Kabupaten Solok Selatan.
Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan negara ini melibatkan Bupati Solok Selatan, Khairunas, beserta sejumlah keluarganya.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari Bupati Solok Selatan, Khairunas, adik iparnya IS, kedua anaknya ZER dan KR, hingga pejabat daerah dan kelompok tani.
"Sudah ada 60 orang saksi yang diperiksa. Bisa saja bertambah," kata Mustaqpirin kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Menurut Mustaqpirin, saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk mencari dua alat bukti dalam kasus tersebut. Kemudian, kasus ini membutuhkan keterangan saksi dan juga keterangan ahli.
Jika dua alat bukti sudah dikantongi pihak kejaksaan, kata Mustaqpirin, kasus dugaan alih fungsi lahan hutan negara ini akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi lahan hutan negara itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.
Bupati Solok Selatan Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, IS diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan negara.
Selain Khairunas dan IS, lahan hutan negara itu juga diduga dikuasai anaknya ZER (31) dan KR (29) yang menjadi anggota kelompok tani itu. Aksi itu diduga berlangsung sejak 2000 lalu.
Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Khairunas usai diminta keterangannya di Kejati Sumbar tidak memberikan komentar terkait itu. "Tanyai ke penyidik ya," kata Khairunas.