SuaraSumbar.id - Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram yang melibatkan dua pelaku muda berinisial RR (18) dan LP (17).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan kerjasama dengan jasa ekspedisi serta informasi dari masyarakat.
Operasi penangkapan dimulai pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi, di mana polisi menemukan empat paket besar ganja yang terbungkus lakban coklat.
"Investigasi lanjutan mengarahkan kami pada paket yang dikirimkan ke Pulau Jawa melalui sebuah jasa ekspedisi di Bukittinggi," kata Kombes Yessi.
Baca Juga:Kronologi Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 55 Kg dari Sumut
Berkat koordinasi yang efektif dengan pihak ekspedisi, tim Satres Narkoba menemukan enam paket besar lagi di gudang ekspedisi yang berlokasi di Kota Padang.
"Penemuan ini menandai langkah signifikan dalam upaya kami untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini," lanjutnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi jaringan pelaku yang lebih luas.
"Kami bertekad untuk mengurai jaringan ini dan mencegah narkoba merusak lebih banyak lagi kehidupan," ujar AKP Syafri.
Kapolresta Bukittinggi menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melawan narkoba.
Baca Juga:Santri Ponpes di Agam Dilaporkan Sodomi Adik Kelas, Polisi: Masih Kami Dalami!
"Kami mengimbau semua lapisan masyarakat untuk berkerja sama dengan kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba," pungkas Kombes Yessi Kurniati.
Kontributor : Rizky Islam