SuaraSumbar.id - Polisi di Padang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam sebuah operasi yang berawal dari penangkapan komplotan pencuri kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, menginformasikan bahwa penemuan ini terjadi setelah penangkapan Mepin Robalee, seorang pemuda 25 tahun asal Kepulauan Mentawai.
Mepin ditangkap di Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, atas dugaan pencurian motor di sebuah kos-kosan di kawasan Gunung Pangilun, Padang.
"Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Padang untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kompol Dedy, Senin (15/4/2024).
Dari pengakuan Mepin, Tim Klewang berhasil menangkap dua penadah motor curian, Dalfin dan Dewa, yang masing-masing ditangkap di Jati dan Belimbing, Kecamatan Kuranji.
Dewa mengakui bahwa motor curian tersebut telah ditukar dengan sabu dari seorang pria bernama Danu di Mata Air, Kota Padang.
Danu bersama dengan istrinya Nini dan seorang pria lain bernama Rahmad ditangkap pada Jumat, 12 April, di kawasan Mata Air.
"Selama penangkapan, kami menemukan sabu seberat satu kilogram yang menjadi barang bukti," jelas Kompol Dedy.
Kasus ini membawa perhatian khusus terhadap keterkaitan antara kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan perdagangan narkoba.
Seluruh pelaku baik dari kasus pencurian motor maupun penyalahgunaan narkoba kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kontributor : Rizky Islam