SuaraSumbar.id - Operasi penangkapan berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Solok, menargetkan seorang pemuda berinisial R, berusia 23 tahun, warga Jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi.
Penangkapan yang terjadi di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, pada Selasa (2/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB, merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Solok, di bawah pimpinan Iptu Oon Kurnia Ilahi, langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan R diawali dengan adanya laporan masyarakat yang menginformasikan tentang keberadaan seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Baca Juga:Ini Lokasi Tiga Posko Lebaran Polres Solok untuk Bantu Pemudik
"Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung bertindak cepat untuk mengamankan pelaku," ujar Iptu Oon Kurnia Ilahi, Kamis (4/4/2024).
Selama proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, yang terbungkus dalam plastik klem warna bening, di genggaman tangan kiri pelaku. Penemuan ini langsung disita oleh petugas di hadapan warga setempat sebagai saksi.
Setelah penggeledahan dan penangkapan, R beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh kepolisian di wilayah Kabupaten Solok.
Kepolisian setempat terus mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Penangkapan R diharapkan dapat menjadi peringatan keras
Baca Juga:Tragedi di Sitinjau Lauik: Anak 9 Tahun Tewas Ditabrak Truk Tangki
Kontributor : Rizky Islam