Ahli Curanmor Antardaerah Diringkus di Solok, Masih Usia 27 Tahun

"Korban dari pencurian di Padang mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," ujar Ipda Yanti

Chandra Iswinarno
Senin, 15 April 2024 | 12:03 WIB
Ahli Curanmor Antardaerah Diringkus di Solok, Masih Usia 27 Tahun
Ilustrasi pencurian sepeda motor. (Tangkap Layar/Ist)

SuaraSumbar.id - Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berusia 27 tahun, Arianto, yang juga dikenal dengan nama Kaliang, terkait kasus pencurian motor di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Solok Arosuka pada Jumat malam, 12 April 2024.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Kaliang juga terlibat dalam kegiatan pencurian di Kota Padang, tepatnya di kawasan Padang Besi.

"Korban dari pencurian di Padang mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," ujar Ipda Yanti pada Senin (15/4/2024).

Dalam proses interogasi, Kaliang mengaku bahwa ia melakukan pencurian motor di rumah korban dengan memasuki melalui jendela di lantai dua.

Atas pengakuan ini, Tim Klewang dari Polresta Padang segera menjemput Kaliang dari Mapolres Solok untuk dibawa ke Mapolresta Padang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa motor hasil curian telah diamankan di Mapolresta Padang.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada kasus serupa yang melibatkan pelaku di daerah lain.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak