SuaraSumbar.id - Pemerintah Sumatera Barat, melalui Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin, mengumumkan larangan operasional kendaraan dengan sumbu tiga ke atas mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024.
Kebijakan ini diambil untuk mengatur lalu lintas jelang dan selama periode mudik Lebaran 2024, dengan tujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pemudik.
"Pemilik kendaraan berat diminta untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama," kata Kompol Alfin, Jumat (5/4/2024).
Pembatasan ini juga ditegaskan oleh Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat, yang menyebutkan bahwa operasional kendaraan sumbu tiga ke atas dibatasi hingga perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Riau, sejalan dengan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Baca Juga:Gubernur Sumbar Minta Pedagang Tak Jual Parsel Kadaluarsa, Pembeli Juga Wajib Teliti!
Pihak Polresta Padang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini, termasuk penilangan dan penahanan kendaraan hingga periode larangan berakhir.
"Kami tidak hanya akan menilang, tapi juga akan memarkirkan kendaraan yang melanggar hingga mereka diizinkan kembali beroperasi," ujar Kompol Alfin.
Selain itu, Kompol Alfin juga memberikan imbauan keselamatan kepada masyarakat dan calon pemudik yang akan menuju ke Ranah Minang untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dengan beristirahat bila merasa lelah atau mengantuk.
"Untuk mencegah kecelakaan, kami menyarankan pemudik untuk beristirahat jika merasa mengantuk. Memaksakan diri untuk terus berkendara dalam keadaan lelah dapat menyebabkan konsekuensi yang fatal," tambahnya.
Penerapan larangan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas dan memperlancar arus mudik serta balik Lebaran tahun ini, memberikan pengalaman mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga:Perantau Sumbar Disarankan Mudik Lebaran 2024 Lebih Awal, Ini Alasannya
Kontributor : Rizky Islam