SuaraSumbar.id - Seorang artis organ tunggal berinisial W, berusia 29 tahun, asal Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap oleh Kepolisian Resor Agam karena diduga hendak menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung di kontrakan pelaku yang berlokasi di Kampung Tanjung, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung pada Rabu (13/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, ibu rumah tangga tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya pesta narkoba di lokasi kejadian," kata AKBP Aleyxi, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:Gelar Pesta Sabu, Cewek Penyanyi Organ Tunggal di Agam Diciduk Polisi
Petugas Satres Narkoba Polres Agam yang mendapatkan informasi tersebut segera bergerak menuju TKP. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,2 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Pelaku kini berada di kantor Satres Narkoba Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari pelaku termasuk narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menghadapi ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Baca Juga:Apes! Artis Organ Tunggal di Agam Diciduk Saat Mau Pesta Sabu
Kontributor : Rizky Islam