SuaraSumbar.id - Seorang biduan organ tunggal di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diciduk polisi karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ia diciduk di rumah kontrakannya pada Rabu (13/3/2024) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, artis organ tunggal itu ditangkap saat ketahuan hendak memakai sabu-sabu di rumah kontrakannya.
"Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi:-LP/A/05/III/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 13 Maret 2024," katanya.
Ia mengatakan, warga Kabupaten Pasaman Barat itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sedang berlangsungnya pesta narkoba di tempat kejadian perkara.
Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara di Kampung Tanjung, Jorong II Geragahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Alhasil, setelah mengamankan diduga tersangka dengan inisial W, polisi melakukan penggeledahan. "Anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram yang dibungkus plastik dan satu set alat hisap sabu-sabu di lantai kamar," katanya.
Setelah itu, tersangka digiring ke Polres Agam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. (Antara)