SuaraSumbar.id - Polisi meringkus dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya merupakan warga Riau, masing-masing ML (40) asal Dumai dan SM (38) dari Indragiri Hulu.
"Uang palsu itu mereka beli secara daring seharga Rp 50 ribu setiap dan pecahannya Rp 100 ribu," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (8/1/2024).
Setelah itu, keduanya mengedarkan di Pasar Ambun Pagi, Kecamatan Matur dan Pasar Balai Ahad di Kecamatan Tanjung Raya.
Mereka membelanjakan uang tersebut sebesar Rp 20 ribu per pecahannya. Dengan begitu, pelaku mendapatkan uang asli sebesar Rp 80 ribu dari tiap pecahan Rp 100 ribu yang dibelanjakan.
Baca Juga:Cak Imin Tak Takut Di-roasting Kiky Saputri: Gak Perlu Di-cut Dong!
Kepada polisi, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu tersebut sekitar Rp 3,6 juta. Masing-masing, Rp 1,9 juta di Kecamatan Matur dan Rp 1,7 juta di Kecamatan Tanjung Raya.
"Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang telah mengedarkan uang palsu di daerah Matur dan Tanjung Raya.
Kedua pelaku tertangkap oleh warga saat mengedarkan uang palsu di Pasar Balai Ahad Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1/2024) siang.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam bergerak ke tempat kejadian perkara dan menginterogasi kedua pelaku tersebut dan Tim Opsnal Polres Agam mendapatkan informasi dari pelaku bahwa mereka membawa uang palsu dari Duri, Provinsi Riau sebanyak 200 lembar pecahan Rp100 ribu dengan membeli seharga Rp50 ribu per lembar.
Baca Juga:Praktik Bagi Uang dari Gus Miftah Dinggap Melanggar, Nasdem: Tak Mencerminkan Ulama
Lantas, kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02/ I/ 2024 / SEKTOR MATUR / POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 07 Januari 2024.
Saat ini, tambahnya, sisa uang palsu yang belum diedarkan sebanyak 157 lembar pecahan Rp 100 ribu. "Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Agus meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu dengan cara tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli. (Antara)