SuaraSumbar.id - Ketua DPP Partai NasDem Moh Haerul Amri (Gus Aam) menyesalkan tindakan Gus Miftah bagi-bagi uang dalam video yang viral.
Hal itu sangat disayangkannya apalagi Gus Miftah sempat menyebut ‘Prabowo-Gibran’ untuk Indonesia dalam sambutannya. Menurut dia tindakan Gus Miftah tidak mencerminkan sebagai tokoh ulama.
"Saya menyesalkan sikap Gus Miftah yang sama sekali tidak mencerminkan seorang ulama, tidak memberikan edukasi terhadap umat bukan hanya di Pamekasan tetapi juga di seluruh Indonesia,” kata Gus Aam kepada wartawan, dikutip dari wartaekonomi, Minggu 7 Januari 2024.
Gus Aam juga menilai sikap Gus Miftah menunjukkan sikap partisan meskipu sudah dibantah oleh TKN Prabowo-Gibran.
Baca Juga:Waduh! Spanduk Prabowo-Gibran Dipasang di Welcome To Batam
“Walaupun tidak tercatat sebagai tim sukses atau sebagai juru kampanye, tapi di situ sangat jelas dan ketara bahwa apa yang dilakukan Gus Miftah itu ada invisible hand, ada sponsor yang secara nyata-nyata bahwa itu adalah mengarah pada Paslon 02,” tegas Anggota Komisi X DPR RI ini.
Sementara Bawaslu Pamekasan sudah menduga tindakan Gus Miftah yang membagi-bagikan uang sebagai Pidana Pemilu.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," terang Suryadi, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga:Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Timnas AMIN Minta Bawaslu Investigasi