SuaraSumbar.id - Polres Agam berhasil menangkap seorang wanita berinisial W (29), warga Padang Buli-buli Jorong Padang Tujuh Kenagarian Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
W, yang berprofesi sebagai penyanyi organ tunggal, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampuang Tanjung Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, mengungkapkan penangkapan W bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar rumah kontrakan," kata AKP Aleyxi, dikutip hari Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:Apes! Artis Organ Tunggal di Agam Diciduk Saat Mau Pesta Sabu
Saat penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi masyarakat, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,2 gram serta alat hisap atau bong. W mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Aleyxi.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal serupa.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Harga Cabai Merah di Agam saat Bulan Ramadan 1445H Makin 'Pedas'