Namun, Reni Rani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang. Pada Senin, 11 Desember 2023, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan membatalkan hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
Hakim menyatakan Reni Rani tidak bersalah dan bebas berdasarkan putusan PN Padang No. 6/Pra.Pid/2023/PN PDG.
Sementara itu, terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman, ikut terjerat dalam kasus ini atas kesaksian Reni Rani. Dalam keterangannya, pada Kamis, 23 Juli 2020 dan Agustus di 2020, serta Februari 2021 di Kantor PT. Delima Tri Sakti, terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman diduga melakukan pemalsuan dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dalam hal yang berkaitan dengan bisnis pelumas produk Pertamina.
Baca Juga:Kapal Komersil Siap Layani Rute Padang-Mentawai, Permudah Akses Masyarakat