Coblos Ulang di 16 TPS Sumbar Tunggu Logistik, Ini Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 16 tempat pemungutan suara ulang (TPS) yang tersebar di 11 daerah.

Riki Chandra
Rabu, 21 Februari 2024 | 18:15 WIB
Coblos Ulang di 16 TPS Sumbar Tunggu Logistik, Ini Penjelasan KPU
Ilustrasi pemilu, pencoblosan di TPS (Freepik)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 16 tempat pemungutan suara ulang (TPS) yang tersebar di 11 kabupaten dan kota.

Saat ini, KPU Sumbar masih menunggu logistik untuk pelaksanaan PSU pada 24 Februari 2024 mendatang.

"Logistik yang kurang ini sedang kita pesan ke pihak penyedia dan dijadwalkan sudah tiba menjelang PSU," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (21/2/2024).

Secara umum, Ory mengatakan beberapa kebutuhan logistik untuk kegiatan coblos ulang tersebut sudah tersedia di KPU kabupaten dan kota maupun di KPU Provinsi Sumbar.

Misalnya, surat suara calon DPD RI yang tersedia di KPU Provinsi Sumbar. KPU setempat mendata saat ini jumlah surat suara DPD yang tersedia hanya 1.000 lembar.

Kemudian masing-masing 1.000 lembar surat suara per daerah pemilihan (dapil) untuk calon DPR RI dan calon DPRD Provinsi Sumbar. Sementara, surat suara calon DPRD kabupaten dan kota juga telah tersedia di setiap daerah.

"Begitu juga dengan surat suara calon presiden dan wakil presiden sebanyak 1.000 lembar telah tersedia di masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.

Ia menjelaskan 16 TPS yang akan melakukan PSU tersebut tidak semua pemilih akan mencoblos kelima surat suara. Sebab, ada pemilih yang hanya akan mencoblos ulang calon presiden dan wakil presiden atau DPR RI saja.

"Ada yang PSU pemilihan presiden dan wakil presiden atau DPD saja tergantung dimana kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS pada 14 Februari," ujarnya.

Namun, dari kelima surat suara tersebut, PSU calon presiden dan wakil presiden paling banyak dibandingkan empat jenis surat suara lainnya.

Mengacu Pasal 372 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan terakhir pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik serta tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak