SuaraSumbar.id - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sumatera Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berinisial M, berusia 50 tahun, menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan suaminya sendiri, FH, yang berusia 51 tahun.
Kejadian tragis ini terjadi pekan lalu di kediaman korban di Jorong Patar, Nagari Batubulat, Kecamatan Lintaubuo Utara.
Pelaku berhasil ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Tanahdatar bersama Polsek Lintaubuo Utara pada 5 Januari 2023, tiga hari setelah insiden tersebut terjadi.
Kapolres Tanahdatar, AKBP Derry Indra, menyatakan bahwa korban dan pelaku pernah menjalin hubungan sebagai suami istri melalui pernikahan siri selama sekitar enam tahun.
Baca Juga:Istri di Pasaman Barat Bunuh Suami di Kandang Kambing
Menurut Kapolres, motif di balik tindakan keji ini adalah rasa cemburu yang dirasakan oleh FH.
"Sebelumnya korban dan pelaku sempat juga bertengkar. Jadi ini masalah pribadi," ungkap Kapolres.
Pelaku awalnya membantah telah melakukan tindakan tersebut, namun berkat bukti rekaman CCTV dan keterangan dari toko tempat pelaku membeli air keras, FH akhirnya mengakui perbuatannya.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini adalah murni kekerasan yang bersifat pribadi dan tidak terkait dengan politik, meskipun korban merupakan seorang calon legislatif.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 jo Pasal 531 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga:Kondisi Caleg PPP di Sumbar Usai Disiram Suami Pakai Soda Api, 2 Hari di Dirawat di Rumah Sakit
Kasus ini menyoroti isu kekerasan domestik dan implikasinya, terutama ketika melibatkan individu yang berada dalam sorotan publik seperti calon legislatif.
Penyelidikan dan penangkapan cepat oleh kepolisian menunjukkan respons serius terhadap tindak kekerasan tersebut.
Kontributor : Rizky Islam