Viral Video Wali Nagari Diduga Beri Fasilitas Putri Bupati Pesisir Selatan Kampanye Politik

Wali Nagari itu juga menyebutkan bahwa rumah tempat berkumpulnya masyarakat tersebut adalah rumah keluarganya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Januari 2024 | 14:50 WIB
Viral Video Wali Nagari Diduga Beri Fasilitas Putri Bupati Pesisir Selatan Kampanye Politik
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraSumbar.id - Sebuah video yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum Wali Nagari di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi viral di media sosial.

Video ini pertama kali terlihat di akun Instagram @kaba_nagari, dilihat pada Selasa (9/1/2024), dan telah menarik perhatian publik.

Dalam video tersebut, terlihat kerumunan masyarakat berkumpul di sebuah rumah di Koto Pulai, Nagari Kambang Timur, Kabupaten Pesisir Selatan.

Seorang pria, yang disebut-sebut sebagai Wali Nagari Kambang Timur, tampak memberikan sambutan.

Baca Juga:KPU Sumbar Beberkan Alasan Pengiriman Surat Suara Lewat Jalur Laut: Biar Tak Ada Kendala!

Ia mengucapkan terima kasih kepada seorang wanita yang disebut sebagai Ibu Sarah, yang hadir untuk berkampanye di daerah tersebut.

Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa ia berbicara atas nama pribadi dan bukan mewakili pemerintahan setempat.

Wali Nagari itu juga menyebutkan bahwa rumah tempat berkumpulnya masyarakat tersebut adalah rumah keluarganya.

Dia juga menyebutkan bahwa Ibu Sarah adalah anak dari Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, yang merupakan caleg DPR RI dari PDIP Perjuangan dengan nomor urut lima, yang bernama Zahra Mardiah Anwar.

Merespons video itu, Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran netralitas Wali Nagari tersebut.

Baca Juga:Gen Z Ungkap Mengapa Pilih Anies Baswedan Jadi Presiden: Inilah Saat Bangkitnya Indonesia

"Proses pencarian bukti sedang berlangsung dan akan melakukan konfirmasi dengan Camat atau Pemerintah Daerah untuk memastikan apakah individu dalam video tersebut benar merupakan Wali Nagari," kata dia.

Syauqi juga menjelaskan bahwa Wali Nagari dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2810 Ayat 2 UU Pemilu Tahun 2013. Jika terbukti melanggar, pelanggaran tersebut akan terdaftar dan jenis pelanggarannya akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pelanggaran administrasi, kode etik, pidana pemilu, dan pelanggaran terhadap UU lain seperti UU Netralitas ASN atau kepala desa.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak