5.840 Pemilih Pemilu 2024 di Sumbar Berada di Penjara

Sebanyak 5.840 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas dan Rutan di Sumatera Barat (Sumbar), terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Riki Chandra
Selasa, 12 Desember 2023 | 12:27 WIB
5.840 Pemilih Pemilu 2024 di Sumbar Berada di Penjara
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 5.840 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas dan Rutan di Sumatera Barat (Sumbar), terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Berdasarkan rekapitulasi terakhir yang dilakukan bersama KPU, jumlah warga binaan yang menjadi pemilih sebanyak 5.840 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, dikutip dari Antara, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, jumlah napi itu tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Sumbar, terdiri dari 15 Lembaga Pemasyarakatan dan delapan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dari 5.840 total pemilih itu, 5.215 merupakan pemilih laki-laki, sedangkan 625 orang berjenis kelamin perempuan.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Fitri Warni mengatakan untuk jumlah pemilih tersebut belum bersifat final.

Hal itu dikarenakan jumlah 5.840 pemilih masih bisa berubah seiring waktu dan perkembangan yang terjadi di masing-masing Lapas atau Rutan.

"Seiring waktu berjalan tentu ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk dan ada juga yang sudah bebas, jadi jumlah pemilih masih bisa berubah menjelang hari pemungutan suara," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya bersama KPU akan kembali melakukan rekapitulasi terhadap data narapidana atau tahanan guna memperbarui data pemilih pada Pemilu 2034.

Sementara itu, lanjut Fitri, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus ditetapkan sebanyak 33 tempat. Kemungkinan Jumlah itu tidak akan mengalami perubahan.

Kemenkumham Sumbar memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara atau instansi terkait demi memastikan hak politik WBP bisa tersalurkan.

"Sebagai warga negara para WBP tetap mempunyai hak memilih dalam Pemilu 2024, Kemenkumham Sumbar berupaya maksimal agar hak itu bisa mereka salurkan," kata Kakanwil Haris Sukamto.

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak