SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat mengumumkan pencoretan tiga calon legislatif (caleg) tambahan dari daftar calon tetap (DCT) di tiga kabupaten berbeda.
Ory Sativa Syakban, anggota KPU Sumbar, mengatakan hal itu menambah total jumlah caleg yang dicoret menjadi enam orang.
Pencoretan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI nomor 1427 tahun 2023, yang memerintahkan KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk mencoret caleg yang tidak memenuhi syarat administratif, khususnya terkait pengunduran diri dari pekerjaan.
Sesuai Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg dengan pekerjaan tertentu diwajibkan menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari pekerjaan mereka sebelum 3 Oktober 2023.
Baca Juga:Kemenkumham Sumbar Tegas Larang Kampanye di Lapas dan Rutan
Namun, dispensasi diberikan hingga 3 Desember 2023 bagi caleg yang mengalami kendala dalam pengurusan SK.
"Tiga caleg yang baru dicoret adalah Suhaimi dari daerah pemilihan dua Solok Selatan, Abdullah dari daerah pemilihan lima Kabupaten Solok, dan Indra Z Datuak Nagari dari daerah pemilihan tiga Kabupaten Agam," kata Ory Sativa, Selasa (12/12/2023).
Keputusan ini menunjukkan komitmen KPU Sumbar dalam menjaga kredibilitas proses pemilu.
Sebelumnya, pada awal Desember, KPU Sumbar juga telah mencoret tiga caleg lainnya dari DCT, termasuk satu caleg di Kota Solok dan dua di Kota Payakumbuh.
Toni Yohansyah Putra dari Dapil 1 Kota Solok dicoret karena diberhentikan oleh partainya, sedangkan di Kota Payakumbuh, Trimurti dari Dapil 3 dan Rafdimar dari Dapil 1 juga dikeluarkan dari DCT.
Baca Juga:Belasan Orang Suku Anak Dalam Sumbar Ikut Pemilu 2024, Masuk DPT di Dharmasraya
Langkah tegas KPU Sumbar ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pemilihan umum yang akan datang.
Kontributor : Rizky Islam