Kemenkumham Sumbar Tegas Larang Kampanye di Lapas dan Rutan

Provinsi Sumatera Barat memiliki 23 unit penjara, yang terdiri dari 15 Lapas dan delapan Rutan, dengan total warga binaan mencapai sekitar 5.000 orang.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Desember 2023 | 19:27 WIB
Kemenkumham Sumbar Tegas Larang Kampanye di Lapas dan Rutan
Ilustrasi penjara. [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraSumbar.id - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat telah menetapkan larangan keras terhadap kegiatan kampanye di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di provinsi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, menegaskan hal ini di Padang pada hari Senin (11/12/2023).

"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala Lapas dan Rutan di Sumbar untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye yang terjadi di dalam fasilitas penjara," kata Haris Sukamto.

Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas Kemenkumham Sumbar, terutama mengingat bahwa lembaga tersebut berada di bawah naungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga:Belasan Orang Suku Anak Dalam Sumbar Ikut Pemilu 2024, Masuk DPT di Dharmasraya

Provinsi Sumatera Barat memiliki 23 unit penjara, yang terdiri dari 15 Lapas dan delapan Rutan, dengan total warga binaan mencapai sekitar 5.000 orang.

Haris menyatakan bahwa Divisi Pemasyarakatan Kanwil akan melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat untuk mencegah pelanggaran peraturan dan ketentuan, khususnya selama masa Pemilu 2024. Masyarakat juga diajak untuk ikut serta dalam pengawasan ini.

Lebih lanjut, Haris Sukamto menguraikan bahwa ketentuan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, khususnya dalam pasal 3 hingga 5.

Oknum ASN yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan hukuman disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat.

Namun, Haris juga menyatakan bahwa Kemenkumham Sumbar terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi resmi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, seperti KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan lainnya.

Baca Juga:Pakai Digital Marketing, Sandiaga Uno Targetkan 200 Ribu Suara Pemilu 2024 di Sumbar

Tujuannya adalah agar warga binaan di Lapas atau Rutan mendapatkan informasi lengkap berkaitan dengan Pemilu dan dapat menggunakan hak mereka sebagai warga negara dalam pemilihan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak