Kemenkumham Sumbar Tegas Larang Kampanye di Lapas dan Rutan

Provinsi Sumatera Barat memiliki 23 unit penjara, yang terdiri dari 15 Lapas dan delapan Rutan, dengan total warga binaan mencapai sekitar 5.000 orang.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Desember 2023 | 19:27 WIB
Kemenkumham Sumbar Tegas Larang Kampanye di Lapas dan Rutan
Ilustrasi penjara. [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraSumbar.id - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat telah menetapkan larangan keras terhadap kegiatan kampanye di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di provinsi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, menegaskan hal ini di Padang pada hari Senin (11/12/2023).

"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala Lapas dan Rutan di Sumbar untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye yang terjadi di dalam fasilitas penjara," kata Haris Sukamto.

Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas Kemenkumham Sumbar, terutama mengingat bahwa lembaga tersebut berada di bawah naungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga:Belasan Orang Suku Anak Dalam Sumbar Ikut Pemilu 2024, Masuk DPT di Dharmasraya

Provinsi Sumatera Barat memiliki 23 unit penjara, yang terdiri dari 15 Lapas dan delapan Rutan, dengan total warga binaan mencapai sekitar 5.000 orang.

Haris menyatakan bahwa Divisi Pemasyarakatan Kanwil akan melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat untuk mencegah pelanggaran peraturan dan ketentuan, khususnya selama masa Pemilu 2024. Masyarakat juga diajak untuk ikut serta dalam pengawasan ini.

Lebih lanjut, Haris Sukamto menguraikan bahwa ketentuan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, khususnya dalam pasal 3 hingga 5.

Oknum ASN yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan hukuman disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat.

Namun, Haris juga menyatakan bahwa Kemenkumham Sumbar terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi resmi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, seperti KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan lainnya.

Baca Juga:Pakai Digital Marketing, Sandiaga Uno Targetkan 200 Ribu Suara Pemilu 2024 di Sumbar

Tujuannya adalah agar warga binaan di Lapas atau Rutan mendapatkan informasi lengkap berkaitan dengan Pemilu dan dapat menggunakan hak mereka sebagai warga negara dalam pemilihan umum.

Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, meliputi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini