Membaca Surah Pendek yang Sama Setiap Rakat Salat, Boleh Atau Tidak? Ini Hukumnya

Namun, ulama mazhab Maliki berpendapat makruh mengulangi surat yang sama.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Desember 2023 | 09:13 WIB
Membaca Surah Pendek yang Sama Setiap Rakat Salat, Boleh Atau Tidak? Ini Hukumnya
Ilustrasi Salat. (pexels)

SuaraSumbar.id - Dalam praktik salat umat Islam, surah Al Fatihah menjadi bacaan wajib di setiap rakaat. Namun, pertanyaan sering muncul terkait dengan surat pendek yang biasa dibaca setelah Al Fatihah. Apakah boleh membaca surat yang sama di setiap rakaat?

Dijelaskan dalam buku 77 Tanya-Jawab Seputar Shalat karya Abdul Somad, bahwa membaca surah Al Fatihah pada tiap rakaat adalah sunah.

Hal serupa juga ditegaskan dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, khususnya dalam mazhab Syafi'i.

Sering kali, terutama bagi muslim yang baru mempelajari Al-Qur’an dan terbatas dalam hafalan, terjadi pengulangan surah pendek yang sama di tiap rakaat.

Baca Juga:Presiden Rusia Vladimir Putin Murka Al-Quran Dibakar, Pelaku Langsung Dihukum seperti Ini

Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah video di akun YouTube Audio Dakwah, menjelaskan bahwa mengulangi bacaan surat pendek yang sama dalam salat adalah diperbolehkan.

Ia mengatakan, di antara surah-surah dalam Al-Qur’an, ada surah pendek dalam Juz Amma yang sering dibaca, seperti An Nas, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan lainnya.

Menurut ensiklopedi fikih Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, diterbitkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, mengulangi surat pendek yang sama di tiap rakaat juga diperbolehkan.

ذَهَبَ الْجُمْهُورُ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّهُ لاَ بَأْسَ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُكَرِّرَ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ الَّتِي قَرَأَهَا فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى. وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى كَرَاهِيَةِ تَكْرَارِ السُّورَةِ

Artinya: Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa tidak apa-apa bagi orang yang salat mengulangi surah dari Al-Qur’an yang telah ia baca di rakaat pertama. Ulama mazhab Maliki berpendapat makruh mengulangi surat yang sama.”

Baca Juga:163 Bacaleg Aceh Barat Tak Ikut Uji Baca Al-Qur'an, Alasannya Beragam

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali berpendapat tidak ada masalah dalam pengulangan ini.

Namun, ulama mazhab Maliki berpendapat makruh mengulangi surat yang sama.

Dasar hukum diperbolehkannya pengulangan ini bersandar pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan seorang laki-laki dari Juhainah.

Hadis tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. membaca surah Az-Zalzalah di kedua rakaat salat Subuh.

أَنَّ رَجُلاً، مِنْ جُهَيْنَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ ‏{‏ إِذَا زُلْزِلَتِ الأَرْضُ ‏}‏ فِي الرَّكْعَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا فَلاَ أَدْرِي أَنَسِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْ قَرَأَ ذَلِكَ عَمْدًا

Artinya: Seorang laki-laki dari Juhainah mengabarkannya bahwa ia mendengar Nabi Muhammad SAW membaca di dalam salat Subuh surah Az-Zalzalah di kedua rakaatnya, maka aku tidak tahu apakah Rasulullah saw. lupa atau membacanya dengan sengaja.” (HR. Abu Dawud no. 816; hadis sahih menurut Imam Nawawi).

Pemahaman ini memberikan keluwesan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang sedang mempelajari dan menghafal Al-Qur’an, untuk tetap menjalankan shalat dengan khusyuk meskipun dengan hafalan yang terbatas.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini