163 Bacaleg Aceh Barat Tak Ikut Uji Baca Al-Qur'an, Alasannya Beragam

Bagi 163 bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji baca Al-Qur'an masih diberikan kesempatan untuk mengikuti tes yang sama, yaitu pada hari Senin 12 Juni 2023.

Suhardiman
Minggu, 11 Juni 2023 | 16:35 WIB
163 Bacaleg Aceh Barat Tak Ikut Uji Baca Al-Qur'an, Alasannya Beragam
Seorang bacaleg mengikuti uji baca Al Quran yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Barat. [Antara]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 163 orang bakal calon legislatif (bacaleg) di Aceh Barat, tidak mengikuti uji baca Al-Qur'an sebagai salah satu syarat untuk lolos sebagai caleg di Pemilu 2024.

“Ketidakhadiran bacaleg ini mengikuti uji baca Al Quran ini memiliki beragam alasan,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli melansir Antara, Minggu (11/6/2023).

Diirnya mengaku pelaksanaan uji baca Al-Qur'an untuk 461 bacaleg di Kabupaten Aceh Barat dilaksanakan pada 8 hingga 10 Juni 2023. Lokasinya di Masjid Baiturrahim, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Alasan bacaleg yang tidak mengikuti uji tersebut memiliki beragam alasan, diantaranya seperti berhalangan hadir karena sedang berada di luar daerah, kemudian melakukan konfirmasi bisa hadir di tanggal 12 Juni 2023, serta sebagian lainnya tidak memberi kabar kepada KIP Aceh Barat.

Baca Juga:Suami Tega Simpan Mayat Istri ke Dalam Karung Karena Kesal Tak Mau Dicerai

Bagi 163 bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji baca Al-Qur'an masih diberikan kesempatan untuk mengikuti tes yang sama, yaitu pada hari Senin 12 Juni 2023.

Namun syaratnya para bacaleg harus disurati oleh masing-masing partai politik pengusung kepada KIP Aceh Barat, guna memastikan kehadirannya pada Senin besok.

"Bagi bacaleg yang tidak bisa mengikuti uji baca Al-Qur'an ini juga bisa dipastikan gugur kepesertaannya, karena salah satu tahapan seleksi yang harus dilalui yaitu uji baca Al Quran yang digelar oleh KIP kabupten/kota di Aceh," jelasnya.

Dasar hukum pelaksanaan tes tersebut mengacu kepada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

"Kalau nanti ada bacaleg yang gugur di tahap baca Al Quran ini, maka akan diganti oleh bacaleg lainnya dari partai politik pengusung," kata Sabki.

Baca Juga:Lionel Messi Sudah Tiba di China Bersama Skuad Timnas Argentina, Netizen Sindir Persija Jakarta?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini