Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka dan telah diakui sebagai milik pribadi TA.

Suhardiman
Minggu, 27 Juli 2025 | 15:53 WIB
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan.[Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (25) yang tengah mengandung tujuh bulan ditangkap karena
diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Sabtu 26 Juli 2025 sore.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, mengatakan awalnya petugas menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap rumah TA. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, kami menemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening," katanya, Minggu 27 Juli 2025.

Tidak hanya sabu, dari penggeledahan tersebut petugas juga menyita satu buah timbangan digital berwarna silver dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka dan telah diakui sebagai milik pribadi TA.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa TA merupakan seorang ibu rumah tangga yang sedang mengandung tujuh bulan. Meski dalam kondisi hamil, tersangka tetap mengedarkan narkoba dari kediamannya.

"Tindakan hukum tetap kami jalankan tanpa memandang status pelaku. Walaupun yang bersangkutan sedang hamil, perbuatannya tetap merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, TA telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang cukup lama, sesuai ketentuan yang berlaku di pengadilan.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini