Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter

Pihak kepolisian masih melakukan pendataan terhadap identitas pengemudi mobil dan saksi-saksi di sekitar lokasi.

Suhardiman
Minggu, 27 Juli 2025 | 15:45 WIB
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
Kondisi di lokasi kecelakaan Kereta Api dan mobil Avanza di kawasan Tabing, Kota Padang.(Suara.com/istimewa)

SuaraSumbar.id - Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Adinegoro, Rimba Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu 27 Juli 2025.

Mobil Toyota Avanza tertabrak oleh Kereta Api Minangkabau Ekspres. Mobil itu terseret sejauh lebih dari 200 meter. Kecelakaan terjadi saat mobil mencoba melintasi rel tanpa memastikan kondisi jalur dalam keadaan aman.

Sementara itu, kereta yang datang dari arah Kota Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan kecepatan tinggi. Benturan keras tak terelakkan dan menyebabkan kerusakan parah pada mobil, dan terseret cukup jauh di jalur rel.

Hingga kini, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerusakan parah pada bagian depan dan samping mobil yang terlibat.

Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino, membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengatur arus lalu lintas.

“Iya, ada kereta api menabrak mobil di perlintasan tanpa palang pintu. Personel sudah berada di lokasi. Kami belum dapat informasi apakah ada korban jiwa. Yang jelas, kereta dari Padang menuju bandara datang, lalu mobil mencoba menyeberang dan akhirnya tertabrak," ungkapnya.

Dijelaskannya, kereta Api Minangkabau Ekspres yang terlibat sempat berhenti selama sekitar 30 menit usai kejadian. Petugas dari PT KAI serta kepolisian telah berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan jalur.

"Peristiwa ini sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Adinegoro. Banyak pengendara yang melambatkan laju kendaraan untuk melihat kondisi mobil yang terseret dan proses evakuasi di lokasi kejadian," ujarnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pendataan terhadap identitas pengemudi mobil dan saksi-saksi di sekitar lokasi. Polisi juga tengah menyusun kronologi lengkap guna mengetahui secara pasti penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih berlangsung. Polisi bekerja sama dengan pihak PT KAI dan instansi terkait guna memastikan penyebab kecelakaan serta langkah penanganan jangka panjang demi mencegah kejadian serupa.

Menanggapi kejadian itu, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

“Masyarakat wajib mendahulukan perjalanan kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Reza.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mewajibkan pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalan raya dan jalur rel.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak lengah saat berada di sekitar perlintasan. Tengok kanan dan kiri sebelum melintas, pastikan aman, dan patuhi semua rambu lalu lintas yang ada,” imbuhnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini