Namun, ulama mazhab Maliki berpendapat makruh mengulangi surat yang sama.
Dasar hukum diperbolehkannya pengulangan ini bersandar pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan seorang laki-laki dari Juhainah.
Hadis tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. membaca surah Az-Zalzalah di kedua rakaat salat Subuh.
أَنَّ رَجُلاً، مِنْ جُهَيْنَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ { إِذَا زُلْزِلَتِ الأَرْضُ } فِي الرَّكْعَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا فَلاَ أَدْرِي أَنَسِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْ قَرَأَ ذَلِكَ عَمْدًا
Baca Juga:Presiden Rusia Vladimir Putin Murka Al-Quran Dibakar, Pelaku Langsung Dihukum seperti Ini
Artinya: Seorang laki-laki dari Juhainah mengabarkannya bahwa ia mendengar Nabi Muhammad SAW membaca di dalam salat Subuh surah Az-Zalzalah di kedua rakaatnya, maka aku tidak tahu apakah Rasulullah saw. lupa atau membacanya dengan sengaja.” (HR. Abu Dawud no. 816; hadis sahih menurut Imam Nawawi).
Pemahaman ini memberikan keluwesan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang sedang mempelajari dan menghafal Al-Qur’an, untuk tetap menjalankan shalat dengan khusyuk meskipun dengan hafalan yang terbatas.
Kontributor : Rizky Islam
- 1
- 2