Membaca Surah Pendek yang Sama Setiap Rakat Salat, Boleh Atau Tidak? Ini Hukumnya

Namun, ulama mazhab Maliki berpendapat makruh mengulangi surat yang sama.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Desember 2023 | 09:13 WIB
Membaca Surah Pendek yang Sama Setiap Rakat Salat, Boleh Atau Tidak? Ini Hukumnya
Ilustrasi Salat. (pexels)

Namun, ulama mazhab Maliki berpendapat makruh mengulangi surat yang sama.

Dasar hukum diperbolehkannya pengulangan ini bersandar pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan seorang laki-laki dari Juhainah.

Hadis tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. membaca surah Az-Zalzalah di kedua rakaat salat Subuh.

أَنَّ رَجُلاً، مِنْ جُهَيْنَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ ‏{‏ إِذَا زُلْزِلَتِ الأَرْضُ ‏}‏ فِي الرَّكْعَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا فَلاَ أَدْرِي أَنَسِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْ قَرَأَ ذَلِكَ عَمْدًا

Baca Juga:Presiden Rusia Vladimir Putin Murka Al-Quran Dibakar, Pelaku Langsung Dihukum seperti Ini

Artinya: Seorang laki-laki dari Juhainah mengabarkannya bahwa ia mendengar Nabi Muhammad SAW membaca di dalam salat Subuh surah Az-Zalzalah di kedua rakaatnya, maka aku tidak tahu apakah Rasulullah saw. lupa atau membacanya dengan sengaja.” (HR. Abu Dawud no. 816; hadis sahih menurut Imam Nawawi).

Pemahaman ini memberikan keluwesan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang sedang mempelajari dan menghafal Al-Qur’an, untuk tetap menjalankan shalat dengan khusyuk meskipun dengan hafalan yang terbatas.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak