Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Semuanya Mantan Direktur

Tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), divonis bebas.

Riki Chandra
Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:55 WIB
Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Semuanya Mantan Direktur
Vonis bebas hakim disambut haru keluarga para terdakwa terduga korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat. [Suara.com/ B Rahmat]

Namun dalam fakta persidangan terungkap, penghitungan kerugian negara tidak bisa digunakan karena ada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut ahli teknis.

BAP itu terkait dengan penghitungan harga satuan yang dijadikan dasar auditor BPKP dalam penghitungan kerugian negara. Dalam putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU soal dakwaan primer.

Hakim membebaskan kelima terdakwa dari dakwaan primer, namun menjeratnya di dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Putusan itu dibawah dakwaan jaksa yang menuntut seluruh terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum lima terdakwa maupun JPU ‎menyatakan pikir-pikir. “Waktu pikir-pikir hanya tujuh hari. Jika lewa, berarti menerima putusan itu,” kata Juandra.

Baca Juga:Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Para Investor Ngaku Rugi Miliaran Rupiah

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa, Gunawan Liman, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim yang menghukum dua kliennya Yaneman dan Alex James Gunawan.

“Dalam pembelaan, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Namun terhadap putusan hakim yang telah dibacakan, kita sangat menghormatinya,” kata Gunawan didampingi rekannya, Andry Effendi.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini