Kejaksaan Sisir TPPU di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Pihaknya akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu.

Suhardiman
Minggu, 23 Juli 2023 | 16:11 WIB
Kejaksaan Sisir TPPU di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
Ilustrasi Korupsi. [Pixabay/Alex F]

SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan penyisiran tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di sana.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melansir Antara, Minggu (23/7/2023).

"Perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 miliar. Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp 5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus kita telusuri," katanya.

Pihaknya akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uangnya.

Baca Juga:Pesepakbola Berpostur di Bawah Standar Berpeluang Gabung Timnas U-17

Saat ini perkara RSUD yang pembangunannya tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000 telah sampai tahap persidangan dengan 15 orang terdakwa.

Dari 15 orang terdakwa, ada tujuh terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Sedangkan delapan terdakwa dalam bulan ini sudah sampai pembacaan tuntutan pidana.

"Kita targetkan pada bulan Agustus semua terdakwa telah selesai menjalani persidangan," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Baca Juga:Gibran Pilih Berada di Belakang Panggung Saat Kampanye Ganjar di Solo; Ya yang Ditonjolkan itu Capresnya

Dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Lalau dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 16.239.364.605,46.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini