Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan

Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Padang.

Riki Chandra
Kamis, 27 Juli 2023 | 20:03 WIB
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan
Saksi ahli quality bersaksi dalam persidangan di PN Padang. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (27/7/2023). Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli Quality dan saksi pidana.

Dalam keterangan saat pemeriksaan, saksi ahli quality sekaligus dosen Universitas Bung Hatta Padang, Khadafi mengatakan, tidak ada penyimpangan dalam proyek pembangunan.

Khadafi mencontohkan kadar besi dan betton dalam pembangunan itu. Hasil dari pengujian dilapangkan, dari kualitas teknis memang tidak ada penyimpangan.

"Tidak ada deviasi (penyimpangan) dan malahan ada yang berlebih sepeti beton K 250 dalam kontrak dipasang K 300. Jadi secara kualitas ada batas atas dan bawah dalam pengukuran teknis bangunan dan tidak ada masalah," katanya.

Baca Juga:Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Ancam Terus Mogok Sampai Intensif Dibayarkan

Kemudian pada saat hakim anggota, Hendri Joni pada saat menanyakan soal pihak yang harus bertanggung jawab dari teknis proyek.

Khadafi menegaskan bahwa yang harus bertanggung jawab seharusnya orang-orang yang paham dengan dengan teknik. Sementara Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) yang ditunjuk tidak berkompeten dalam hal teknik.

"Ini yang kita sayangkan. PPK yang bukan orang teknis seperti guru atau dokter yang harus bertanggungjawab dalam hal seperti ini. Padahal mereka tidak tahu," ungkapnya.

Dihadapan majelis hakim, Khadafi melihat kasus tersebut sebenarnya terkait keperdataan, karena kasus ini masuk kesalahan administratif.

"Saya mencontohkan Negara Malaysia yang mulai menerapkan kesalahan administrasi masuk ke ranah perdata. Kecuali ada mark up atau PPK yang sengaja menyuruh untuk melakukan tindakan korupsi," jelasnya.

Baca Juga:Uang Suap dan Gratifikasi Korupsi Proyek RSUD Pasaman Barat Sumbar Dikembalikan Tersangka

Kemudian dalam pemeriksaan itu, saksi ahli juga mencabut dua keterangan BAP soal adanya penyimpangan dalam pembangunan, karena sudah diluar keahliannya di bidang quality.

Keterangannya di BAP tersebut pada poin F yang berbunyi bahwa hasil pengukuran, perhitungan volume berdasarkan pengukuran lapangan pembobokan dan analisa dokumen.

Kemudian pada poin G, saksi ahli sebut saat BAP menyebutkan bahwa ada deviasi (penyimpangan) progres dengan aktual disebabkan oleh  empat hal. Pertama volume perhitungan back up data melebihi aktual terpasang.

Kedua, volume perhitungan pada back up data ada, tapi hasil pengamatan dan pengukuran dilapangan pekerjaan tersebut tidak ada. Ketiga, adanya satuan harga yang berbeda-beda pada satu jenis pekerjaan. Keempat adanya nilai satuan harga yang jauh melebihi harga satuan yang tertuang dalam kontrak.

Diinformasikan, sidang lanjutan korupsi RSUD Pasaman Barat diipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra. Sidang agenda keterangan saksi ahli quality dan ahli pidana dengan tiga terdakwa yakni Heru Widyarwarman, Budi Sujono dan Yuswardi adalah mantan Dirut RSUD sekaligus sebagai PPK dalam proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Pemeriksaan ahli quality dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli pidana yang hingga pukul 17.21 WIB masih berlangsung.

Diberikan sebelumnya, kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Kontributor : B Rahmat

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak