Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Semuanya Mantan Direktur

Tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), divonis bebas.

Riki Chandra
Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:55 WIB
Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Semuanya Mantan Direktur
Vonis bebas hakim disambut haru keluarga para terdakwa terduga korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat. [Suara.com/ B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (23/8/2023) malam. Ketiganya merupakan mantan direktur di rumah sakit tersebut.

Para terdakwa yakni Yuswardi, Budi Sujono dan Heru Widyawarman. Ketiganya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sidang itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juandra didampingi hakim anggota Riya Novita dan Hendri.

Untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua pendapat hakim lainnya.

Baca Juga:Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Para Investor Ngaku Rugi Miliaran Rupiah

"Tidak terbukti secara bersalah melakukan tindak korupsi. Maka haruslah dibebaskan dari semua dakwaan, baik primer maupun subsider," kata Juanda saat membacakan putusan terhadap terdakwa Yuswardi.

Selain divonis bebas, hakim juga meminta JPU untuk membebaskan Yuswardi dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.

Sementara itu, vonis bebas terdakwa Heru Widyawarman disambut tangis haru oleh pihak keluarga yang hadir.

Rahmi Jasim selaku penasehat hukum (PH) yang mendampingi dr. Heru, bersyukur terhadap vonis bebas yang diberikan kepada kliennya. Menurutnya, dalam fakta persidangan memang kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri maupun orang lain.

"Bahkan, dr Heru sebagai pemegang kebijakan sudah sesuai dengan hukum serta sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Baca Juga:Bantah Besaran Kerugian Negara di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Saksi: 16 Miliar dari Hongkong, Ngawur!

Tak hanya itu, kliennya tidak ada niat jahat memperkaya diri yang dibuktikan tidak menerima honor sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

REKOMENDASI

News

Terkini