Wanita Diduga Lesbi Asal Padang Pariaman Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur ke Batam, Kini Meringkuk di Tahanan

Seorang wanita diduga suka sesama jenis (lesbi) yang membawa kabur gadis di bawah umur ke Kota Batam, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Riki Chandra
Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:37 WIB
Wanita Diduga Lesbi Asal Padang Pariaman Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur ke Batam, Kini Meringkuk di Tahanan
Polres Padang Pariaman menangkap wanita bawa kabur gadis dibawah umur ke Batam. [Dok.Polres Padang Pariaman]

SuaraSumbar.id - Seorang wanita diduga suka sesama jenis (lesbi) yang membawa kabur gadis di bawah umur ke Kota Batam, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/62/VII1/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 02 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka dan korban berpacaran (sesama jenis) sejak awal tahun 2022.

Kemudian, akhir bulan Juni Tahun 2023 tersangka dan korban berangkat ke Batam menggunakan mobil travel dan kapal laut.

Baca Juga:Hasil Autopsi Gadis yang Ditembak Mati Pacar di Padang Pariaman, Peluru Bersarang di Jantungnya

"Sesampai di Batam, Tersangka dan korban tinggal berdua di rumah kontrakan di daerah Botania Garden 1 Kota Batam," katanya, Kamis (10/8/2023).

Di Kota Batam, tersangka bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan Padang. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Pariaman untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Aziz, tersangka mengaku bahwa hubungannya dengan korban sudah sangat dekat dan bahkan sudah sampai melakukan hubungan terlarang.

"Dalam keterangannya, tersangka dan korban sudah sering melakukan hubungan seksual sesama jenis (lesbian)," ungkapnya.

Baca Juga:Kronologi Gadis di Padang Pariaman Ditembak Mati Pacar di Tengah Sawah, Sakit Hati Cinta Tak Direstui Calon Mertua

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak