Wanita Diduga Lesbi Asal Padang Pariaman Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur ke Batam, Kini Meringkuk di Tahanan

Seorang wanita diduga suka sesama jenis (lesbi) yang membawa kabur gadis di bawah umur ke Kota Batam, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Riki Chandra
Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:37 WIB
Wanita Diduga Lesbi Asal Padang Pariaman Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur ke Batam, Kini Meringkuk di Tahanan
Polres Padang Pariaman menangkap wanita bawa kabur gadis dibawah umur ke Batam. [Dok.Polres Padang Pariaman]

SuaraSumbar.id - Seorang wanita diduga suka sesama jenis (lesbi) yang membawa kabur gadis di bawah umur ke Kota Batam, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/62/VII1/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 02 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka dan korban berpacaran (sesama jenis) sejak awal tahun 2022.

Kemudian, akhir bulan Juni Tahun 2023 tersangka dan korban berangkat ke Batam menggunakan mobil travel dan kapal laut.

Baca Juga:Hasil Autopsi Gadis yang Ditembak Mati Pacar di Padang Pariaman, Peluru Bersarang di Jantungnya

"Sesampai di Batam, Tersangka dan korban tinggal berdua di rumah kontrakan di daerah Botania Garden 1 Kota Batam," katanya, Kamis (10/8/2023).

Di Kota Batam, tersangka bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan Padang. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Pariaman untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Aziz, tersangka mengaku bahwa hubungannya dengan korban sudah sangat dekat dan bahkan sudah sampai melakukan hubungan terlarang.

"Dalam keterangannya, tersangka dan korban sudah sering melakukan hubungan seksual sesama jenis (lesbian)," ungkapnya.

Baca Juga:Kronologi Gadis di Padang Pariaman Ditembak Mati Pacar di Tengah Sawah, Sakit Hati Cinta Tak Direstui Calon Mertua

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak