SuaraSumbar.id - Polisi membeberkan motif seorang ibu tega menganiaya anak kandungnya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) karena kesal pekerjaan rumah tangga tidak selesai.
Korban sendiri masih berumur 9 tahun. Ia dipaksa menyapu hingga menyuci. Sementara pelaku bernama Widia Wati (41) yang kini telah ditetapkan tersangka, sibuk bermain handphone.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, korban terkahir kali mendapat penganiayaan berupa disiram air panas. Tindakan itu dilakukan tersangka karena korban menumpahkan air panas.
"Disuruh memindahkan air panas ke dalam termos. Kemudian tumpah sedikit kena adiknya. Si tersangka kesal, kemudian air panas di dalam termos disiram ke anak, kena pipinya," kata Aziz saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023.
Baca Juga:Perempuan Tewas di Pinggir Jalan Padang Pariaman Dibacok Pria Tua, Awalnya Cekcok Masalah Tanah
Ia menyebutkan, korban juga sering dipukuli dengan mengunakan alat pijat. Kekerasan ini mengakibatkan tubuh korban luka-luka.
"Pengakuan korban sering mendapatkan siksaan. Apabila dia menyelesaikan rumah tangga seperti nyapu, nyuci tidak selesai, maka sering dianiaya. Sudah lama berlangsung, setahun," ungkapnya.
Korban diketahui merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, anak sulung tersangka juga mendapat penganiayaan.
Azizi mengungkapkan, anak sulung dianiaya lantaran dituduh sering mencuri uang. "Anak pertama juga mendapat penganiayaan, dituduh mencuri uang," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca Juga:Geger Penemuan Mayat Perempuan Tergeletak di Jalan Padang Pariaman, Diduga Tewas Dibunuh
Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun. Namun karena hukuman tersangka bisa bertambah karena korban merupakan anak kandung.
"Karena korban anak kandung, maka hukumnya ditambah sepertiga dari hukuman yang dijalani," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S