Motif Ibu Aniaya Anak Kandung di Pariaman Terungkap, Polisi: Air Panas Termos Disiram ke Anak!

Polisi membeberkan motif seorang ibu tega menganiaya anak kandungnya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) karena kesal pekerjaan rumah tangga tidak selesai.

Riki Chandra
Selasa, 13 Juni 2023 | 17:17 WIB
Motif Ibu Aniaya Anak Kandung di Pariaman Terungkap, Polisi: Air Panas Termos Disiram ke Anak!
Tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polisi membeberkan motif seorang ibu tega menganiaya anak kandungnya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) karena kesal pekerjaan rumah tangga tidak selesai.

Korban sendiri masih berumur 9 tahun. Ia dipaksa menyapu hingga menyuci. Sementara pelaku bernama Widia Wati (41) yang kini telah ditetapkan tersangka, sibuk bermain handphone.

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, korban terkahir kali mendapat penganiayaan berupa disiram air panas. Tindakan itu dilakukan tersangka karena korban menumpahkan air panas.

"Disuruh memindahkan air panas ke dalam termos. Kemudian tumpah sedikit kena adiknya. Si tersangka kesal, kemudian air panas di dalam termos disiram ke anak, kena pipinya," kata Aziz saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023.

Baca Juga:Perempuan Tewas di Pinggir Jalan Padang Pariaman Dibacok Pria Tua, Awalnya Cekcok Masalah Tanah

Ia menyebutkan, korban juga sering dipukuli dengan mengunakan alat pijat. Kekerasan ini mengakibatkan tubuh korban luka-luka.

"Pengakuan korban sering mendapatkan siksaan. Apabila dia menyelesaikan rumah tangga seperti nyapu, nyuci tidak selesai, maka sering dianiaya. Sudah lama berlangsung, setahun," ungkapnya.

Korban diketahui merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, anak sulung tersangka juga mendapat penganiayaan.

Azizi mengungkapkan, anak sulung dianiaya lantaran dituduh sering mencuri uang. "Anak pertama juga mendapat penganiayaan, dituduh mencuri uang," jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga:Geger Penemuan Mayat Perempuan Tergeletak di Jalan Padang Pariaman, Diduga Tewas Dibunuh

Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun. Namun karena hukuman tersangka bisa bertambah karena korban merupakan anak kandung.

"Karena korban anak kandung, maka hukumnya ditambah sepertiga dari hukuman yang dijalani," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini