Parah! Anak Korban Dugaan Pencabulan di Pariaman Dipaksa Sumpah Pakai Alquran dan Kena Intimidasi

Video seorang anak yang diduga korban pencabulan di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), diminta bersumpah pakai Alquran, beredar di media sosial.

Riki Chandra
Rabu, 01 Maret 2023 | 14:24 WIB
Parah! Anak Korban Dugaan Pencabulan di Pariaman Dipaksa Sumpah Pakai Alquran dan Kena Intimidasi
Tangkap layar video saat anak korban pencabulan disumpah Alquran dan diduga mendapat intimidasi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Video seorang anak yang diduga korban pencabulan di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), diminta bersumpah pakai Alquran, beredar di media sosial. Diduga, anak itu juga mendapat intimidasi untuk mengubah keterangan.

Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik itu, tampak anak ini didampingi oleh ibunya. Sementara, terdapat suara seorang wanita bertanya-tanya ke anak terkait pencabulan yang dialami.

Sembari bertanya dan meminta jujur, di atas kepala anak ini terdapat Alquran. Tampak anak itu tertunduk dengan mengenakan seragam sekolah itu.

"Kalau jujur di SD (sekolah dasar) disayang orang. Tapi kalau bohong se-SD dibenci orang. Jujur," kata perempuan dalam video kepada anak tersebut dalam bahasa Minang yang telah dinarasikan ke bahasa Indonesia.

Baca Juga:Padang Pariaman Diterjang Banjir dan Longsor, 2 Orang Tewas

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya sedang mendalami dan mempelajari video. Dalam hal ini, akan menggandeng Komisi Pelindung Anak Indonesia (KPAI).

"Video itu sedang kami pelajari dan analisa bersama KPAI. Sedang kami kaji apakah ada unsur pidana dalam video itu," kata Arvi, Rabu (1/3/2023).

Menurut Arvi, rekaman video itu terindikasi aksi intimidasi terhadap korban. Padahal dalam proses penyelidikan dan visum, telah terbukti kekerasan seksual dialami korban.

"Yang disuruh sumpah itu adalah korban pencabulan dari paman kandungnya sendiri. Paman kandung korban berinisial MK (39) sudah kami amankan di Polres Pariaman," ungkapnya.

MK ditangkap pihak kepolisian pada 20 Februari 2023. Selama proses penyelidikan, Arvi mengungkapkan, terdapat sejumlah pihak yang menolak penetapan tersangka.

Baca Juga:Apes! Bocah 12 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas Diminta Mengundurkan Diri dari Sekolah, Orang Tua: Saya Ikhlas

"Ini ada yang tidak menerima penetapan tersangka. Sehingga melakukan tindakan yang tidak mendukung penyelidikan kami," tegasnya.

"Ada beberapa orang yang datang ke kantor kami, ada yang intimidasi korban. Ini video yang video intimidasi korban sedang kami pelajari," sambung Arvi.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak