"Berarti PPK sudah bekerja sesuai tupoksinya. Jika memang sudah melebihi kontrak, malahan itu sudah melebihi dari aturan hukum dan itu jelas tidak ada melawan hukum," jelasnya.
Pada kesempatan itu, kasus ini seharusnya tidak muncul dipersidangan. Pengadilan itu adalah sarana untuk mengadili pidana lainnya. Dalam hal pidana yang berkaitan administratif, maka diselesaikan dengan administrasi.
"Mestinya harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Jika tidak bisa, maka bisa dilakukan secara hukum pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Ancam Terus Mogok Sampai Intensif Dibayarkan