Tuding Ketua PCM Curi Masjid Taqwa Muhammadiyah Inderapura, Oknum Wali Nagari di Pesisir Selatan Dipolisikan

Cuitan NH menuding Ketua PCM Inderapura, Sarubi, mencuri Masjid Taqwa di nagari tersebut.

Riki Chandra
Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:26 WIB
Tuding Ketua PCM Curi Masjid Taqwa Muhammadiyah Inderapura, Oknum Wali Nagari di Pesisir Selatan Dipolisikan
Ketua PCM dan AMM Pesisir Selatan usai memberikan keterangan ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ketua Pimpinan Cabang Muhamadiyah (PCM) Inderapura di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), melaporkan seorang wali nagari berinisial NH ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor lewat media sosial Facebook.

Cuitan NH menuding Ketua PCM Inderapura, Sarubi, mencuri Masjid Taqwa di nagari tersebut. Hal itu lantaran berubahnya nama masjid dari Masjid Taqwa Kepala Bandar menjadi Masjid Taqwa Muhammadiyah Inderapura.

"Jangan mau lagi pemufakatan jahat dengan modus jual kolak sarabi, bebas mengubah merk Masjid Taqwa Kepala Bandar, jadi masjid ormas bapak semua. Jadi pengurusnya" begitu narasi yang ditulis di akun Facebook @Nofri Hamidi Rajo Kilek.

Nofri mempertanyakan kepada Ustaz dan Buya yang masih terdaftar menjadi pengurus Muhammadiyah Inderapura periode 2020-2025, yang masih turun ke masjid menyampaikan ceramah. Ia meminta agar dapat mengundurkan diri dari pengurus Muhammadiyah Inderapura.

Baca Juga:Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar

"Atau semua hanya untuk mencari sensasi atau karena mata uang Ir. Soekarno dan Moh. Hatta, apakah itu sebab bapak belum mengundurkan diri?" tulisannya lagi.

Dia juga menuliskan bahwa mertuanya telah mengundurkan diri dari kepengurusan Muhammadiyah Inderapura. Hal ini sebagai bukti tidak mau terlibat.

"Tidak mau terlibat sebagai pelaku pencurian Masjid Taqwa Kepala Bandar, dengan modus merubah dan menambah merk, yang dilakukan tanpa musyawarah kepada pemerintah nagari, KUA, Babinsa, Babinkamtibmas, serta tokoh masyarakat, dan para ulama se Inderapura atau di dua Kecamatan Pancung Soal Air Pura," tulisnya lagi.

Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan ke Polres Pesisir Selatan oleh Anak Muda Muhammadiyah (AMM) Pesisir Selatan. Registrasi laporan terdaftar dengan nomor LP/B/24/III/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR tanggal 27 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP AKP Andra Nova mengatakan, laporan ini sedang dalam penyelidikan. Pelapor dan saksi-saksi telah dimintai keterangan.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi Wanita Pemandu Karaoke: Serahkan Diri atau Ditangkap!

"Yang dilaporkan pencemaran nama baik. Bentuk pencemaran nama baiknya dibuat di status Facebook, mencuri masjid. Perkara di status Facebook itu," kata Andra, Jumat (12/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini